SIDOARJO – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi di sebuah gudang di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.820 tabung gas.
Disuntik ke tabung nonsubsidi
Modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Tabung hasil oplosan itu kemudian dijual dengan harga jauh lebih tinggi.
Baca juga: KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Proyek Jalan Sumut, Diduga Ada Skema Fee hingga 4 Persen
Barang bukti yang disita meliputi 1.187 tabung 3 kg, 583 tabung 12 kg, dan 50 tabung 50 kg, baik yang berisi maupun kosong. Polisi juga menyita empat kendaraan, 53 selang regulator, dua timbangan digital, serta satu kardus segel LPG palsu.
Dipasarkan hingga NTB dan NTT
Berdasarkan keterangan polisi, gudang tersebut diperkirakan mampu memproduksi sekitar 2.400 tabung 12 kg dan 40 tabung 50 kg per bulan. Produk oplosan diduga dipasarkan di wilayah Jawa Timur hingga Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Praktik ini diperkirakan telah berlangsung sekitar empat hingga lima bulan.
Polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial EPPS dan SO. Potensi kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp2,14 miliar, dan angka tersebut masih akan didalami lebih lanjut.