JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Silmy Karim dan tujuh terdakwa lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
Perkara tersebut terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) periode 2022–2026. KPK menduga total uang yang diperoleh mencapai sekitar Rp145,5 miliar.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian
Silmy Karim pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024 dan menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan saat operasi tangkap tangan berlangsung. Ia menyerahkan diri kepada KPK dalam rangkaian operasi tersebut.
Tujuh terdakwa lain
Selain Silmy, tujuh terdakwa lain yang berkasnya turut dilimpahkan adalah Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025), Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat), Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat), Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo (pejabat di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas), serta Gusti Benardiansyah (staf Subdirektorat Izin Tinggal).
Jadwal sidang perdana belum ditetapkan dan masih menunggu penetapan dari pengadilan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengajak masyarakat turut mengawal jalannya persidangan secara objektif dan konstruktif.
Baca juga: KPK Paparkan Peran Eks Kepala BNPB Suharyanto ke Puspom TNI, Barang Bukti Capai Rp5,47 Miliar
Para terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.