BI Pangkas Giro Wajib Minimum Bank Jadi 7 Persen Secara Bertahap Mulai November

Ilustrasi gedung Bank Indonesia Ilustrasi gedung Bank Indonesia

JAKARTA – Selain menahan BI-Rate di 5,75 persen, Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur 20–21 Oktober 2026 juga mengumumkan sejumlah kebijakan baru. Salah satu yang paling menonjol adalah penurunan rasio giro wajib minimum (GWM) rupiah bagi perbankan.

Jadwal penurunan GWM

  • Bank umum konvensional: dari 9 persen menjadi 8 persen mulai 1 November 2026, lalu 7 persen mulai 1 Desember 2026.
  • Bank syariah dan unit usaha syariah: dari 7,5 persen menjadi 6,5 persen mulai 1 November 2026, lalu 5,5 persen mulai 1 Desember 2026.

BI juga akan memberikan remunerasi atas sebagian GWM rupiah, maksimal 5 persen dari rata-rata GWM, mulai 1 Desember 2026. Sementara itu, insentif likuiditas makroprudensial (KLM) disesuaikan dari 6 persen menjadi 5 persen.

Baca juga: Rupiah Ditutup Melemah Tipis di Kisaran Rp18.000 per Dolar AS Usai BI Tahan Suku Bunga

Insentif lindung nilai diperbesar

Untuk menarik aliran dana asing dan menopang rupiah, BI memperbesar potongan premi transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) bagi pendanaan dari luar negeri. Untuk tenor 6 bulan, potongan naik dari 25 persen menjadi 40 persen, sedangkan tenor 12 bulan naik dari 30 persen menjadi 45 persen.

DP 0 persen diperpanjang

Di sisi kredit, BI memperpanjang kebijakan rasio loan to value (LTV) properti hingga 100 persen serta uang muka kendaraan bermotor minimal 0 persen untuk sepanjang 2027, dengan memperhatikan ketentuan rasio kredit bermasalah.

Di sistem pembayaran, BI menyiapkan uji coba QRIS antarnegara dengan Hong Kong dan Timor Leste, serta perluasan penggunaan Kartu Kredit Indonesia.

Leave a Comment