Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng Jadi Tersangka, Diduga Atur Temuan Audit Senilai Rp400 Juta

Ilustrasi tersangka korupsi berompi oranye Ilustrasi tersangka korupsi berompi oranye

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Satu tersangka lainnya adalah pihak swasta, Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) dari PT Madani Winasis Creative.

Penetapan diumumkan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan KPK.

Baca juga: Dua Kali Absen, Menteri ATR Nusron Wahid Minta Tunda Pemeriksaan KPK Kasus Suap HGB

Peran para tersangka

  • Hamenang diduga menjadi penerima suap dalam empat klaster dan pemberi suap dalam satu klaster.
  • Ahmad Luthfi diduga menerima suap terkait pengondisian audit.
  • MAW diduga menjadi pemberi suap dalam satu klaster.

Lima klaster perkara yang diusut meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah, serta pemberian uang kepada pihak BPK untuk mengondisikan hasil audit.

Hapus temuan, minta Rp600 juta

Menurut KPK, BPK Perwakilan Jateng mulai memeriksa laporan keuangan Pemkab Klaten tahun 2025 pada April 2026. Pemeriksaan menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar, terdiri atas honor narasumber sosialisasi Rp4,16 miliar dan kelebihan honor kegiatan Rp1,02 miliar.

Hamenang kemudian bertemu pejabat BPK di Semarang untuk membahas agar dua temuan kelebihan bayar itu tidak dimuat dalam laporan. Dalam pertemuan lanjutan, Ahmad Luthfi diduga meminta uang Rp600 juta. Hamenang menawar, hingga akhirnya disepakati Rp400 juta. Pada Juni 2026, BPK menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tanpa mencantumkan dua temuan tersebut.

Baca juga: KPK Geledah Ruangan Eks Kepala BNPB Suharyanto dalam Kasus Dana Siap Pakai

Achmad Taufik menyebut uang itu merupakan biaya “pengondisian” LHP BPK atas laporan keuangan Pemkab Klaten tahun 2025.

OTT Klaten merupakan operasi tangkap tangan ke-23 KPK sepanjang 2026, dan digelar hanya dua hari setelah OTT di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Leave a Comment