JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk pada Kamis (15/10/2026).
KPK mengonfirmasi telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Nusron pada 14 Oktober. Dalam surat itu, Nusron menyebut ada agenda lain yang bertepatan dengan jadwal pemeriksaan. Sejumlah laporan menyebut ia tengah melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.
Baca juga: KPK Geledah Ruangan Eks Kepala BNPB Suharyanto dalam Kasus Dana Siap Pakai
Ini merupakan kali kedua Nusron tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Hingga Jumat (16/10), KPK masih mengevaluasi alasan tersebut sebelum memutuskan langkah berikutnya, apakah menjadwalkan ulang pemeriksaan atau melayangkan panggilan berikutnya. Sebelumnya beredar kabar KPK mempertimbangkan opsi jemput paksa, namun belum ada langkah tersebut.
Status masih saksi
Nusron hingga kini berstatus saksi, bukan tersangka. Dalam perkara ini, KPK menduga ada penyerahan uang sekitar Rp1,5 miliar untuk membuka blokir sertifikat HGB milik PT Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga telah menyita uang tunai lebih dari Rp100 miliar dalam kasus tersebut.
Sikap Nusron menjadi sorotan, terutama jika dibandingkan dengan Kepala BNPB Suharyanto yang langsung dicopot dari jabatannya setelah adiknya terjerat OTT KPK.