JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukum Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan sela itu dibacakan pada Senin (19/10/2026).
Hakim Ketua Christina Endarwati menyatakan keberatan tim advokat terdakwa tidak dapat diterima, dan memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 300/Pid.B/2026/PN Jaktim. Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.
Dua keberatan ditolak
Pihak Roy Suryo sebelumnya mempersoalkan penyempurnaan surat dakwaan oleh jaksa. Majelis menilai penyempurnaan tersebut masih dalam batas waktu yang diatur hukum acara pidana, dan yang dinilai adalah apakah dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Kuasa hukum Roy juga berargumen bahwa objek analisis kliennya adalah foto ijazah yang beredar di media sosial, bukan ijazah fisik. Hakim berpendapat dakwaan sudah membedakan keduanya dengan jelas.
Sidang pembuktian 28 Oktober
Dengan putusan ini, perkara masuk ke tahap pembuktian. Sidang berikutnya dilaporkan dijadwalkan pada Rabu (28/10/2026) pukul 09.00 WIB.
Baca juga: KPK Paparkan Peran Eks Kepala BNPB Suharyanto ke Puspom TNI, Barang Bukti Capai Rp5,47 Miliar
Putusan sela ini belum menentukan bersalah atau tidaknya Roy Suryo. Majelis hakim baru akan memutus pokok perkara setelah seluruh rangkaian pembuktian selesai.