Jelang Penetapan 1 November, Buruh Pertahankan Usulan UMP 2027 Naik hingga 9,5 Persen

Ilustrasi pekerja pabrik Ilustrasi pekerja pabrik

JAKARTA – Kurang dari tiga pekan sebelum penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027, usulan kenaikan upah dari kalangan buruh kembali menjadi sorotan. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh meminta upah minimum tahun depan naik di rentang 7,5 hingga 9,5 persen, berlaku untuk UMP maupun UMK.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, angka tersebut dihitung dari tiga variabel: rata-rata inflasi tahunan, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu (alpha) sebesar 0,9 – batas atas rentang 0,5–0,9 yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2026.

Baca juga: BMKG Deteksi Asap Karhutla Masuk Atmosfer Jakarta, Warga Diminta Pantau Kualitas Udara

Berdasarkan data Oktober 2025 hingga Agustus 2026, rata-rata inflasi nasional tercatat 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,43 persen. Dengan alpha 0,9, hitungan nasional menghasilkan kenaikan sekitar 7,7 persen. Batas bawah kemudian disesuaikan menjadi 7,5 persen untuk daerah dengan pertumbuhan di bawah rata-rata, sedangkan 9,5 persen diusulkan bagi daerah berpertumbuhan tinggi.

KSPI juga menolak bila pemerintah menyeragamkan nilai alpha menjadi 0,7 untuk seluruh wilayah.

Pemerintah belum membahas

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyatakan pihaknya belum memulai pembahasan UMP 2027 karena masih berfokus pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cuaca Hari Ini: Jabodetabek Cerah Berawan, Sumsel dan Jatim Masih Diselimuti Udara Kabur

Sesuai jadwal, UMP 2027 ditetapkan pada 1 November 2026, sedangkan UMK dan upah minimum sektoral pada 10 November 2026.

Leave a Comment