MEDAN – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mendorong pelarangan total rokok elektrik atau vape di Indonesia. Usulan itu disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus ketamin dalam jumlah besar, lebih dari 1 ton, di Belawan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026).
Sulit dibedakan
Suyudi menilai vape kerap menjadi pintu masuk peredaran narkotika cair. Menurut dia, tren narkotika di Indonesia kini bergeser dari bentuk padat ke bentuk cair.
Baca juga: Karhutla Meluas ke Empat Gunung di Jawa Timur, BNPB Catat 1.024 Kejadian Sepanjang 2026
“Karena kita tahu vape adalah salah satu ya pintu masuk narkotika,” ujar Suyudi.
Ia menjelaskan, cairan narkotika dalam cartridge vape sulit dibedakan dari liquid biasa tanpa uji laboratorium, apalagi jika diberi pewangi atau rasa buah. Bahkan, aparat BNN dan Polri disebut tidak bisa membedakannya secara kasat mata.
Suyudi mengaku sudah merekomendasikan pelarangan total vape kepada DPR dalam rapat pada Mei 2026, saat dirinya masih menjabat Kepala BNN.
Apresiasi kebijakan Sumut
Dalam kesempatan itu, Suyudi mengapresiasi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang telah melarang penggunaan vape di lingkungan aparatur sipil negara. Ia menilai Sumut kemungkinan menjadi satu-satunya pemerintah daerah yang secara resmi menerbitkan larangan tersebut.
Hingga kini, larangan total vape masih berupa usulan. Belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat maupun DPR terkait hal tersebut.