JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan peran mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan.
Koordinasi dengan Puspom TNI dilakukan pada 13 dan 14 Oktober 2026, bertepatan dengan operasi tangkap tangan di BNPB. Dalam pertemuan itu, KPK menjelaskan posisi Suharyanto dalam perkara tersebut.
Baca juga: Dua Kali Absen, Menteri ATR Nusron Wahid Minta Tunda Pemeriksaan KPK Kasus Suap HGB
Berstatus TNI aktif
Koordinasi diperlukan karena Suharyanto masih berstatus prajurit TNI aktif. KPK juga berencana mengirim surat resmi kepada Panglima TNI agar penanganan perkara dapat dilakukan secara kolaboratif. Hingga kini, KPK belum menetapkan Suharyanto sebagai tersangka.
Suharyanto telah dicopot dari jabatan Kepala BNPB oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (15/10) dan digantikan Letjen TNI Kristomei Sianturi. Penyidik KPK juga telah menggeledah ruangan yang sebelumnya ia tempati di kantor BNPB.
Uang korupsi diduga dipakai beli saham
Total barang bukti yang disita KPK dalam perkara ini kini mencapai Rp5,47 miliar, meliputi uang tunai, emas, tabungan emas, dan aset kripto.
Baca juga: KPK Geledah Ruangan Eks Kepala BNPB Suharyanto dalam Kasus Dana Siap Pakai
KPK menduga Bima Setiawan – adik Suharyanto sekaligus mantan Tenaga Ahli Kepala BNPB – menggunakan uang hasil korupsi DSP untuk membeli saham PT Alfa Veritas Energizer melalui PT Medela Potentia, perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Bima merupakan satu dari lima tersangka yang telah ditahan, bersama Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarian.