KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Proyek Jalan Sumut, Diduga Ada Skema Fee hingga 4 Persen

Ilustrasi gedung KPK dengan 7 tersangka Ilustrasi gedung KPK dengan 7 tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Para tersangka merupakan pejabat di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyampaikan, penetapan tersangka sebenarnya telah dilakukan sejak 30 September 2026 setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti baru. Identitas para tersangka diumumkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Baca juga: Bareskrim Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Sidoarjo, 1.820 Tabung Disita dan Dua Tersangka Ditetapkan

Daftar tersangka

  • Stanley Cicero Haggard Taupattinaja, Kepala BBPJN Sumut periode September 2024–Juni 2025
  • Rahmad Parulian, Kasatker Wilayah I BBPJN Sumut
  • Faisal, PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I
  • Heri Handoko, PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I
  • T Rahmansyah Putra, Kasatker PJN Wilayah II Sumut
  • Manaek Manalu, PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II
  • Munson Ponter Paulus, PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut
  • Dicky Erlangga, Kasatker PJN I Sumut

Tujuh tersangka langsung ditahan di Rutan KPK. Satu tersangka, Dicky Erlangga, belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dan akan dipanggil ulang pada Senin (26/10/2026).

Dugaan skema fee

KPK menduga para pihak di BBPJN Sumut meminta commitment fee kepada penyedia jasa, yakni direktur PT DNG dan PT RN. Besaran fee yang diduga diminta yaitu 4 persen untuk Kepala BBPJN, 4 persen untuk Kepala Satker, 1–1,5 persen untuk PPK, serta masing-masing 0,5 persen untuk bendahara dan Pokja.

Fee tersebut diduga diserahkan secara langsung, baik melalui transfer maupun tunai. Penyedia jasa yang menolak disebut berisiko tidak mendapatkan proyek di BBPJN Sumut berikutnya.

Baca juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penyerangan Bus Persib U-18 di Tol Batang, Satu Curi Koper Pemain

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK yang sebelumnya menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut. Seluruh tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Leave a Comment