JAKARTA – Pencopotan Letjen TNI Suharyanto dari kursi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memantik sorotan. Pergantian itu dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (15/10/2026), dua hari setelah KPK menetapkan adik Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai salah satu dari lima tersangka kasus korupsi dana siap pakai kebencanaan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menduga pencopotan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat adik Suharyanto. Menurut dia, Suharyanto bisa saja ikut dijerat apabila penyidik menemukan bukti adanya aliran dana yang masuk kepadanya.
Baca juga: Dua Kali Absen, Menteri ATR Nusron Wahid Minta Tunda Pemeriksaan KPK Kasus Suap HGB
Meski demikian, pencopotan dari jabatan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan Suharyanto dalam perkara tersebut. KPK sejauh ini baru menetapkan lima tersangka dan menyatakan belum menjerat Suharyanto, meski membuka peluang untuk memanggilnya sebagai saksi.
Belum ada tanggapan
Hingga kini, Suharyanto belum memberikan tanggapan atas penetapan tersangka adiknya maupun pencopotan dirinya. BNPB, melalui Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Berton SP Panjaitan, menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan di KPK.
Posisi Kepala BNPB kini diisi Letjen TNI Kristomei Sianturi, yang sebelumnya menjabat Panglima Kodam Radin Inten. Suharyanto sendiri telah memimpin BNPB sejak 2021.