JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menggeledah ruangan yang sebelumnya ditempati Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto. Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan, penggeledahan berlangsung pada 14–15 Oktober 2026, setelah KPK menetapkan lima tersangka. Selain ruangan kepala BNPB, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan kedeputian serta bagian pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: Dua Kali Absen, Menteri ATR Nusron Wahid Minta Tunda Pemeriksaan KPK Kasus Suap HGB
Namun, KPK belum merinci barang apa saja yang disita dari ruangan Suharyanto. Taufik menyebut detailnya akan disampaikan kemudian.
Adik diduga pakai DSP untuk beli saham
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Bima Setiawan, adik sekaligus tenaga ahli Suharyanto. Bima diduga menggunakan Dana Siap Pakai BNPB untuk kepentingan pribadi, salah satunya membeli saham perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Suharyanto sendiri telah dicopot dari jabatan Kepala BNPB oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (15/10) dan digantikan Letjen TNI Kristomei Sianturi. Hingga kini KPK belum menetapkan Suharyanto sebagai tersangka, meski membuka peluang untuk memeriksanya.
Baca juga: Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng Jadi Tersangka, Diduga Atur Temuan Audit Senilai Rp400 Juta
Dalam perkara ini, KPK telah menyita uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, aset kripto, dan logam mulia. Lima tersangka telah ditahan, yakni Bima Setiawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarian.