JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda administratif dengan total Rp2,1 triliun terkait pelanggaran di pasar modal yang melibatkan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jumat (16/10/2026).
Baca juga: IHSG Kembali Anjlok 5 Persen ke 4.923 di Sesi I, Hari Pertama Batas ARB 7 Persen Berlaku
Temuan OJK
- DSSA: OJK menemukan adanya manipulasi pasar terhadap saham DSSA yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa, sehingga harga saham naik signifikan. Pemeriksaan mencakup periode perdagangan 2023–2026.
- BREN dan CUAN: OJK menemukan saham dalam penawaran umum perdana (IPO) kedua emiten sejak awal direncanakan untuk kelompok yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali. Identitas pembeli disamarkan, alokasinya sangat besar, dan kepemilikan terkonsentrasi pada segelintir pihak sehingga membatasi saham beredar di publik.
Rincian denda
- Terkait DSSA: Rp1,5 triliun
- Terkait BREN: Rp500 miliar
- Terkait CUAN: Rp100 miliar
Sejumlah laporan menyebut denda dikenakan kepada pihak-pihak terkait, bukan kepada emitennya. OJK juga membekukan izin direksi perorangan dari perusahaan efek yang terbukti melanggar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK telah meminta data dan dokumen kepada anggota bursa terkait.
Saham ARB, emiten siapkan buyback
Usai pengumuman sanksi, ketiga saham kompak menyentuh batas auto rejection bawah pada Jumat lalu, dan saham DSSA kembali ARB pada sesi I hari ini. Di sisi lain, ketiga emiten dilaporkan berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham dengan total nilai sekitar Rp2,5 triliun.
Baca juga: Usai Ambruk 11,57 Persen, IHSG Diprediksi Masih Tertekan Awal Pekan
Sanksi ini turut memperberat sentimen pasar yang sudah tertekan oleh rencana MSCI menurunkan status pasar modal Indonesia.