TANGERANG – Seorang montir di Kota Tangerang, Yudariansyah alias Yuda, mendadak tercatat sebagai pemilik mobil sport McLaren dengan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp 137.441.000 untuk dua tahun. Padahal, Yuda mengaku tidak pernah memiliki mobil mewah tersebut.
Kejanggalan itu ditemukan Samsat Ciledug saat menelusuri wajib pajak yang menunggak PKB. Plt Kepala Samsat Ciledug Idam Kholid mengaku curiga karena alamat pemilik McLaren tersebut berada di permukiman kampung di Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, bukan di kawasan elite.
Baca juga: Tujuh Tahun Koma Usai Dikeroyok Saat Lerai Bentrok Pesilat, Kompol Aditia Meninggal Dunia
Gang Sempit, Rumah Sederhana
Petugas kemudian mendatangi Yuda pada Jumat (23/10/2026) untuk memastikan kepemilikan kendaraan. Mereka mendapati Yuda tinggal di rumah sederhana bersama orang tua dan keluarganya, di gang sempit yang hanya muat dilalui satu mobil dengan paving block yang rusak.
Data kendaraan itu cocok persis dengan identitas Yuda, mulai dari KTP, alamat, hingga RT, RW, dan kelurahan. Namun, Yuda mengaku tidak pernah meminjamkan KTP-nya kepada siapa pun. Idam menduga data tersebut disalahgunakan melalui perusahaan leasing atau showroom.
Data Diblokir
Samsat Ciledug telah memblokir data McLaren tersebut agar Yuda tidak lagi dibebani tunggakan dan identitasnya tak bisa disalahgunakan lebih jauh.
Baca juga: Penyerangan di Pasar Caringin Bandung, Dua Buruh Harian Tewas
Selain kasus Yuda, Samsat Ciledug juga menemukan sekitar 8 hingga 10 kendaraan mewah, seperti Lexus, Jeep, dan BMW, yang terdaftar atas nama sebuah perusahaan dengan total tunggakan pajak hampir Rp 1 miliar. Saat didatangi di Cipondoh, alamat perusahaan itu hanya berupa bangunan yang disewakan kepada jasa ekspedisi, sehingga petugas menduga perusahaan tersebut fiktif.