KPK Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai, Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Ilustrasi Gedung BEA Cukai Ilustrasi Gedung BEA Cukai

KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap terkait importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru per Oktober 2026.

Baca juga: Tawuran Maut Empat Geng di Kebon Jeruk Dipicu Saling Tantang di Medsos, 19 Orang Diamankan

“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026.”

Menurut Budi, penggeledahan di kedua lokasi masih berlangsung. KPK belum mengungkap barang apa saja yang disita.

Dua Sprindik Baru

Dalam pengembangan ini, KPK menerbitkan dua sprindik. Salah satunya menetapkan pejabat Bea Cukai Gatot Heroe, Kepala Bidang Pengawasan dan Pelayanan Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka. Sprindik lainnya bersifat umum dan belum menyebut nama tersangka.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Istri Siri dan Anak di Madiun, Pelaku Sempat Lapor Korban Hilang

Delapan Orang Telah Diproses

Secara keseluruhan, sudah delapan orang yang diproses dalam perkara ini. Tiga orang dari pihak Blueray Cargo telah divonis, yakni John Field (3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta), serta Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri (masing-masing 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta).

Sementara itu, tiga pejabat Bea Cukai tengah menjalani persidangan dengan tuntutan 7,5 hingga 11,5 tahun penjara, yakni Rizal (11,5 tahun), Sisprian Subiaksono (10 tahun), dan Orlando Hamonangan (7,5 tahun). Adapun Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak PT Djarum terkait penggeledahan tersebut.

Leave a Comment