Pemegang Saham Setujui Demutualisasi Bursa Efek Indonesia, Tinggal Tunggu Restu OJK

Ilustrasi Pemegang Saham Ilustrasi Pemegang Saham

JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan dalam rangka demutualisasi bursa. Rapat digelar di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan perubahan anggaran dasar tersebut baru akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta persetujuan pemberitahuan dari Kementerian Hukum.

Baca juga: IHSG Anjlok 1 Persen di Sesi I, Saham Bank Besar Kompak Melemah dan Dolar Tembus Rp 18.000

“Persetujuan perubahan Anggaran Dasar perseroan dalam rangka demutualisasi Bursa Efek.”

Mandat UU P2SK

Demutualisasi merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Prosesnya juga mengacu pada POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

Melalui demutualisasi, kepemilikan bursa yang selama ini dipegang anggota bursa akan dibuka. Tiga lembaga negara yang dimungkinkan menjadi pemegang saham BEI adalah Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara.

Leave a Comment