JAKARTA – Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mendorong pemerintah memberikan insentif bagi truk dan bus listrik, setara dengan yang selama ini dinikmati mobil listrik penumpang. Usulan tersebut sudah disampaikan secara resmi melalui surat kepada pemerintah.
Ketua Periklindo Moeldoko mengatakan, bentuk insentif yang diusulkan sama dengan mobil penumpang, yakni potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal itu ia sampaikan di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Baca juga: Pangkalan Udara AS di Okinawa Larang Semua Kendaraan BYD Masuk, Khawatir Kamera dan Sensor
Boros BBM, tinggi emisi
Menurut Moeldoko, kendaraan niaga layak menjadi sasaran insentif karena konsumsi bahan bakar dan emisinya sangat besar.
“Dia banyak menggunakan BBM dan dia banyak mengeluarkan CO2,” ujar Moeldoko.
Pandangan itu sejalan dengan pernyataan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada IZEHDV Summit 2026, Juli lalu. Saat itu AHY menyebut sekitar 22 persen emisi karbon berasal dari sektor transportasi, dengan truk sebagai penyumbang terbesar.
Baca juga: Omoda X Debut Global di China, Chery Isyaratkan SUV Crossover Ini Cocok untuk Indonesia
Truk listrik belum dapat insentif
Saat ini, insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan niaga baru berlaku bagi bus listrik dengan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Sementara itu, truk listrik sama sekali belum mendapat insentif fiskal maupun nonfiskal.
Pemerintah sendiri tengah menyusun strategi untuk menekan truk over dimension over loading (ODOL), termasuk mempertimbangkan insentif konversi ke kendaraan logistik listrik. Namun, belum ada keputusan atas usulan Periklindo.