Polemik Usulan Luhut soal Definisi Korupsi: Yusril Minta Dikaji Hati-hati, Luhut Klarifikasi

Ilustrasi Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Ilustrasi Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan

JAKARTA – Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengkaji ulang definisi korupsi memicu polemik. Usulan itu disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan disebut mendapat persetujuan untuk dipertimbangkan.

Merujuk UNCAC

Luhut merujuk Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia sekitar 20 tahun lalu. Menurut dia, inti delik korupsi dalam konvensi tersebut adalah penyuapan, bukan kerugian negara.

Baca juga: Kronologi Pengungkapan 1,16 Ton Ketamin di Kapal Tanker MT Global 168, Dipantau Sejak Selat Malaka

Usulan ini sempat diberitakan sebagai upaya menghapus unsur kerugian negara dari definisi korupsi, sehingga menuai penolakan dari sejumlah pihak, termasuk PDI-P dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Luhut membantah

Belakangan, Luhut mengklarifikasi bahwa dirinya tidak mengusulkan penghapusan unsur kerugian negara. Ia menegaskan kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Rekomendasi DEN disebut berfokus pada memperjelas unsur pembuktian dan memperluas delik sesuai UNCAC.

Yusril: masih wacana

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menilai usulan tersebut layak dipertimbangkan. Namun, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (24/10/2026), Yusril menegaskan usulan DEN masih berupa wacana dan belum masuk ke detail definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC.

Baca juga: KPK Sita Empat Mobil Termasuk BMW dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB

Karena itu, menurut Yusril, usulan tersebut perlu didalami dan dikaji secara hati-hati sebelum ada langkah lebih lanjut.

Leave a Comment