Komisi III DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset, Target Disahkan 15 Desember 2026

Ilustrasi percepatan ruu perampasan aset Ilustrasi percepatan ruu perampasan aset

JAKARTA – Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) di tengah masa reses. Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, jadwal RDPU yang semula direncanakan pada masa sidang mendatang sengaja dimajukan. Keputusan itu diambil dalam rapat internal pimpinan komisi bersama para kepala kelompok fraksi (kapoksi).

Baca juga: Prabowo Akui Banyak Kekurangan di Program MBG, 353 Orang Dipecat dan 13 Jadi Tersangka

“Setidaknya ada 20 elemen masyarakat yang akan menghadiri RDPU ini.”

Elemen masyarakat yang diundang antara lain organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan.

Target Rampung Akhir Tahun

Habiburokhman menegaskan Komisi III menargetkan RUU tersebut disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Dalam pembahasan ini, Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja), didampingi anggota Komisi III Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja.

Baca juga: PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 6 Persen dalam Revisi UU Pemilu

Ia juga mengajak publik yang tidak bisa hadir untuk tetap menyampaikan pandangan secara tertulis ke Sekretariat Komisi III DPR RI.

“Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat termasuk secara tertulis.”

Leave a Comment