JAKARTA – PDI Perjuangan mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 6 persen dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Usulan itu disampaikan Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus, Jumat (23/10/2026).
Singgung pernyataan Jokowi
Deddy menilai angka 6 persen realistis untuk dicapai. Ia mengaitkan usulan tersebut dengan sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang kini menjadi pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang sebelumnya disebut tidak keberatan jika ambang batas parlemen dinaikkan hingga 8 persen.
Baca juga: Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Menteri ATR Nusron Wahid Hadir di Sidang Kabinet
“Jadi kalau 6 persen sih mungkin saja tercapai,” ujar Deddy.
Pembahasan revisi UU Pemilu
Besaran ambang batas parlemen menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan revisi UU Pemilu di DPR. Ambang batas ini menentukan partai mana saja yang berhak menempatkan wakilnya di Senayan, sehingga berpengaruh langsung terhadap jumlah fraksi di DPR.
Sebelumnya, PDIP menyatakan masih berdialog dengan berbagai pihak sebelum menentukan besaran ambang batas yang akan diusulkan. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari partai-partai lain terkait usulan 6 persen tersebut.