JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusan yang dibacakan Jumat (30/10/2026), MA menyatakan suket tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Perkara kasasi itu diadili majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Baca juga: Gugatan SK Penyetaraan Ijazah Gibran di PTUN Jakarta Memanas, Penggugat Cabut Gugatan dan Walk Out
Berawal dari Gugatan di PTUN
Gugatan diajukan oleh Subhan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Pihak tergugat adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Objek gugatan adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Penggugat meminta suket tersebut dinyatakan tidak sah serta diperintahkan untuk dicabut dan dimusnahkan. Di tingkat pertama, PTUN Jakarta menyatakan gugatan tidak dapat diterima, dan putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN di tingkat banding. MA kemudian membalikkan putusan tersebut di tingkat kasasi.
Suket penyetaraan itu digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Baca juga: Tawuran Maut Empat Geng di Kebon Jeruk Dipicu Saling Tantang di Medsos, 19 Orang Diamankan
Penggugat: Gibran Harus Mundur
Subhan menilai putusan tersebut berarti suket itu dianggap tidak pernah ada.
“Dinyatakan suket tidak sah berarti suket itu tidak pernah ada,” kata Subhan.
Ia pun berpendapat Gibran semestinya mundur dari jabatannya. “Kalau dampak lainnya, Gibran ya harus mundur. Itu aja,” ujarnya.
Baca juga: KPK Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai, Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan dari Gibran maupun tim kuasa hukumnya atas putusan MA tersebut.
Perkara Lain Masih Berjalan
Selain perkara ini, terdapat gugatan lain di PTUN Jakarta yang diajukan PT Mercy Toga Kirana dengan objek SK yang sama. Dalam sidang terbarunya, kuasa hukum penggugat Denny Indrayana menyatakan mencabut gugatan dengan alasan Kemendikdasmen tidak menghadirkan dokumen yang diminta, namun pencabutan itu ditolak pihak tergugat dan kuasa hukum Gibran.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA luar negeri yang menjadi dasar penerbitan suket tersebut.
(RDY/BUD)