JAKARTA – Persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perkara bernomor 255/G/2026/PTUN.JKT itu menggugat surat keputusan penyetaraan ijazah Gibran yang terbit pada 2019.
Gugatan diajukan PT Mercy Toga Kirana dengan kuasa hukum Denny Indrayana. Pihak tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sedangkan Gibran masuk sebagai Tergugat II Intervensi melalui kuasa hukumnya, Muhammad Rullyandi.
Baca juga: Tawuran Maut Empat Geng di Kebon Jeruk Dipicu Saling Tantang di Medsos, 19 Orang Diamankan
Objek dan Tuntutan Gugatan
Objek gugatan adalah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang penyetaraan ijazah. Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim antara lain:
- Menyatakan SK tersebut batal atau tidak sah;
- Menyatakan SK cacat substansi, cacat prosedur, dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik;
- Mewajibkan tergugat mencabut SK dan menghapusnya dari buku register negara paling lama 60 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Mewajibkan tergugat menjawab permohonan klarifikasi administratif penggugat tertanggal 11 Februari 2026.
Penggugat Cabut Gugatan
Sidang telah digelar beberapa kali sejak Agustus 2026. Denny Indrayana menyatakan pihaknya mencabut gugatan karena tergugat tidak kunjung menghadirkan dokumen pendukung, yakni sertifikat kehadiran UTS Insearch, transkrip nilai, dan bukti pendaftaran (enrollment), yang menurutnya semestinya dimiliki Kemendikdasmen.
“Tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu,” ujar Denny.
Baca juga: KPK Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai, Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus
Kemendikdasmen dan kuasa hukum Gibran menolak pencabutan tersebut. Rullyandi menilai langkah itu menunjukkan penggugat tidak serius.
“Ini menunjukkan suatu ketidakseriusan Penggugat,” kata Rullyandi.
Majelis hakim mengingatkan pentingnya dokumen-dokumen tersebut. “Artinya ada dokumen, ada prosedur, atau ada substansi yang tidak sesuai atau yang dilangkahi,” ujar hakim. Denny kemudian walk out dari ruang sidang, namun tetap pada sikapnya mencabut gugatan.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Istri Siri dan Anak di Madiun, Pelaku Sempat Lapor Korban Hilang
Kubu Gibran Tunjukkan Ijazah
Di sisi lain, Rullyandi menunjukkan pindaian (scan) ijazah Gibran dari SD hingga S1, meliputi ijazah SD dan SMP, sertifikat kehadiran UTS Insearch, diploma The Management Development Institute of Singapore (MDIS), serta ijazah S1 University of Bradford. Jawaban setebal 69 halaman telah diserahkan kepada majelis hakim dan diunggah ke sistem e-court. Dokumen asli disebut akan dihadirkan kemudian.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti ijazah luar negeri Gibran yang digunakan untuk surat penyetaraan SMA. Namun, MK menolak gugatan diskualifikasi karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
(RDY/BUD)