JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait kabar transfer bank akan dikenai pajak digital. DJP menegaskan kebijakan tersebut bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kabar ini mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo dalam Rapimnas Kadin, Kamis (29/10/2026), menyebut pajak digital akan dipungut oleh bank nasional, bank swasta, dan perusahaan teknologi finansial mulai 9 November 2026.
Baca juga: PMI Manufaktur RI Oktober Naik ke 54,0, Tertinggi dalam 31 Bulan
Penjelasan DJP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, kebijakan itu berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Tujuannya menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.
“Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN,” kata Inge dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).
Ia menegaskan sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN pada transfer dana pribadi maupun kiriman uang masyarakat. “Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN,” ujarnya.
Baca juga: Resmi Berpindah Tangan, 200 SPBU Shell di Indonesia Kini Dikelola SEFAS Group
Selain itu, transaksi yang PPN-nya sudah dipungut oleh pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk tidak akan dipungut lagi melalui SPP-TDLN. Masyarakat juga tidak perlu menyetor dan melaporkan sendiri PPN atas layanan digital luar negeri.
Enam Lembaga Ditunjuk sebagai Pemungut
DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut (issuer) pada 25 September 2026, yaitu:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk
- PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja)
Calon issuer lainnya masih dalam masa stabilisasi dan akan diumumkan melalui kanal resmi DJP. Sistem SPP-TDLN disebut telah melalui tahap sandboxing dan periode stabilisasi untuk memastikan kesiapan sistem.
(RDY/BUD)