Buntut Penggeledahan Ponpes, Kapolres Sukoharjo Dicopot dan 4 Personel Dinonaktifkan

Ilustrasi Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena Ilustrasi Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena (kompas.com/Adinda Bunga Kusuma Wardani)

JAKARTA – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pencopotan tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026.

Andhika dimutasi menjadi Perwira Menengah Stamaops Polri. Posisinya digantikan AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.

Baca juga: MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

Empat Personel Dinonaktifkan

Selain pencopotan, Propam Mabes Polri memeriksa dan menonaktifkan empat personel Polres Sukoharjo, yakni:

  • AKBP ADS, Kapolres Sukoharjo
  • Iptu AS, Kasat Reskrim
  • Ipda FA, Kanit Pidum
  • Ipda RAP, Kanit PPA

Berawal dari Kasus Pembakaran Warung

Penggeledahan di Ponpes HQ dilakukan pada Selasa (27/10/2026) dalam rangka pendalaman kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung makan di Desa Parangjoro, Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026. Penggeledahan itu menuai kritik publik setelah muncul laporan dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah di lokasi.

Polri Sampaikan Penyesalan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penyesalan mendalam atas keluhan dan trauma yang dialami santriwati serta pengasuh pesantren. Ia menegaskan Polri menghormati pesantren sebagai lembaga pembinaan akhlak dan keilmuan.

Baca juga: Gugatan SK Penyetaraan Ijazah Gibran di PTUN Jakarta Memanas, Penggugat Cabut Gugatan dan Walk Out

“Sejak awal Polri telah mendengarkan, baik itu keluhan dan kritik, terutama langsung yang terdampak,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, penonaktifan personel merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional. Saat ini dua proses berjalan paralel, yakni penegakan hukum di wilayah Polda Jawa Tengah dan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Propam Mabes Polri.

(SRS/BUD)

Leave a Comment