Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Menteri ATR Nusron Wahid Hadir di Sidang Kabinet

Ilustrasi pejabat nusron wahid Ilustrasi pejabat nusron wahid

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid hingga kini belum memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nusron dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dua panggilan tak dipenuhi

Nusron tidak hadir pada panggilan pertama, 7 Oktober 2026, dengan alasan ada agenda internal kementerian. Ia kembali tidak hadir pada panggilan kedua, 15 Oktober 2026, dengan alasan sedang berada di luar negeri.

Baca juga: PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 6 Persen dalam Revisi UU Pemilu

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyebut Nusron berangkat ke Singapura melalui Batam pada 14 Oktober 2026 dan kembali pada 17 Oktober. Saat itu, belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap dirinya.

Muncul di Istana

Pada Rabu (21/10/2026), Nusron terlihat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna peringatan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya tengah mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron. Menurut dia, keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk mendalami peran para tersangka dan pihak lain dalam perkara tersebut.

Baca juga: Greenpeace Bentangkan Spanduk Raksasa Sindir Penanganan Karhutla, Istana: Bukan Tidak Ngapa-ngapain

“Keterangan Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN dibutuhkan oleh penyidik,” ujar Budi.

KPK belum menetapkan jadwal pemanggilan berikutnya dan masih menimbang langkah hukum lanjutan. Budi juga membantah video viral yang disebut-sebut memperlihatkan upaya jemput paksa terhadap Nusron.

Delapan tersangka

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026 yang berujung pada penetapan delapan tersangka. KPK menyebut nilai barang bukti yang disita mencapai lebih dari Rp100 miliar. Dalam perkara ini, Nusron berstatus sebagai saksi.

Leave a Comment