JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) menjadi tentara bayaran di Rusia. Sebanyak 58 WNI tercatat menjadi korban, sebagian di antaranya merupakan mantan anggota TNI dan Polri.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan para korban tidak hanya berasal dari kalangan sipil.
Baca juga: Buntut Penggeledahan Ponpes, Kapolres Sukoharjo Dicopot dan 4 Personel Dinonaktifkan
“Untuk (korban) yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri,” kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
13 Tersangka, Ada WN Rusia dan Ukraina
Polisi telah menetapkan 13 tersangka, sebagian di antaranya warga negara asing asal Rusia dan Ukraina. Kasus ini berasal dari lima laporan polisi, yakni:
- Bareskrim Polri (25 September 2026): 2 tersangka ditahan, 7 korban
- Polres Bogor, Polda Jawa Barat (20 Oktober 2026): 2 tersangka ditahan dan 1 DPO, 22 korban
- Bareskrim Polri (21 Oktober 2026): 1 tersangka ditahan, 5 korban
- Polres Metro Jakarta Barat (23 Oktober 2026): 5 tersangka ditahan, terdiri atas 2 WN Rusia dan 3 WNI, 12 korban
- Polda Metro Jaya (28 Oktober 2026): 2 tersangka, terdiri atas 1 WNI dan 1 WN Ukraina, 12 korban
Diiming-imingi Kerja Logistik
Menurut Nurul, para pelaku menjanjikan gaji dan bonus tinggi. Awalnya, korban tidak ditawari pekerjaan sebagai tentara bayaran, melainkan pekerjaan nonkombatan di bidang logistik, sebelum akhirnya dikirim ke wilayah konflik.
Baca juga: MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah
“Jadi betul bahwa tidak langsung menawarkan sebagai tentara bayaran, tetapi sebagai pekerja logistik seperti itu,” ujarnya.
Saat ini perekrutan diketahui dilakukan secara perorangan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan terorganisasi dan aktor intelektual di balik kasus ini. Polisi juga mengimbau masyarakat mewaspadai tawaran kerja dengan iming-iming gaji tinggi di luar negeri.
(RDY/BUD)