Ekspor Batu Bara dan Sawit Wajib Lewat Danantara Mulai 2027, Pemerintah Evaluasi Masa Transisi

Ilustrasi Ekspor Batu Bara dan Sawit Ilustrasi Ekspor Batu Bara dan Sawit (beritamenit.com/AI)

JAKARTA – Pemerintah tengah mengevaluasi rencana ekspor satu pintu untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Skema tersebut akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan masa transisi telah berjalan sejak 1 Juni 2026 dan berlangsung hingga 31 Desember 2026. Hal itu disampaikan usai rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Baca juga: IHSG Ambruk 3,78 Persen ke 4.904, Asing Lepas Saham BBRI dan TLKM

“Sesuai PP per tanggal 1 Januari itu kan sudah jalan DSI dan ini kan masa transisi,” kata Budi.

Cek Kesiapan DSI

Menurut Budi, evaluasi dilakukan untuk memastikan kesiapan DSI dan sistem yang akan digunakan dalam mekanisme ekspor agar dapat berjalan dengan aman. “Jadi ini sifatnya evaluasi saja,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak ada perubahan cakupan komoditas. Batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy tetap masuk dalam skema ini, dengan cakupan masing-masing mengacu pada kode Harmonized System (HS) sesuai ketentuan yang berlaku.

(RDY/BUD)

Leave a Comment