Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Penyadapan Ilegal, Nomor Presiden Prabowo Disebut Jadi Sasaran

Ilustrasi Penetapan 3 Tersangka Penyadapan Presiden Ilustrasi Penetapan 3 Tersangka Penyadapan Presiden (beritamenit.com/RI)

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Salah satu nomor yang diduga disadap disebut milik Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.

Baca juga: Dua Bos Net89 Divonis 15 Tahun Penjara secara In Absentia, Aset Rp1,5 Triliun Disita

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

Menurut laporan detikcom, ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta yang disebut menjabat Kadivkum Polri, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia.

Kapolri Sangat Serius

Konferensi pers turut dihadiri Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Polri Irjen Mahmud Nazly Harahap.

Baca juga: Polri Ungkap TPPO Tentara Bayaran Rusia: 58 WNI Jadi Korban, Ada Eks TNI dan Polri

“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” ujar Johnny.

Johnny juga menyinggung program “bersih ke dalam” yang dicanangkan Kapolri. Menurutnya, kepercayaan masyarakat berawal dari polisi yang bersih.

Hingga berita ini ditulis, Polri belum merinci pasal yang disangkakan, status penahanan, maupun kronologi dugaan penyadapan tersebut. Belum ada pula tanggapan dari pihak para tersangka.

(RDY/BUD)

Leave a Comment