JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Di persidangan, Jokowi memperlihatkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM miliknya.
Hakim Ketua Christina Endarwati sejak awal mengingatkan pengunjung untuk menaati tata tertib, termasuk larangan siaran langsung.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Penyadapan Ilegal, Nomor Presiden Prabowo Disebut Jadi Sasaran
“Kami akan mengeluarkan siapapun yang tidak menghormati dan mentaati tata tertib persidangan,” kata Christina.
Hakim Potong Jawaban Jokowi
Saat ditanya apakah keberatan dengan pernyataan Roy Suryo, Jokowi menilai Roy bukan peneliti.
“Menurut saya bukan peneliti. Peneliti etikanya tidak seperti ini,” kata Jokowi. Ia juga menyinggung Roy yang datang ke UGM dengan membawa satu rombongan.
Baca juga: Dua Bos Net89 Divonis 15 Tahun Penjara secara In Absentia, Aset Rp1,5 Triliun Disita
Hakim kemudian memotong dan meminta Jokowi menjawab pertanyaan, bukan berkomentar. Setelah pertanyaan diulang jaksa, Jokowi menjawab, “Ya, keberatan, Yang Mulia.”
Roy Suryo: Kelihatan Di-print Ulang
Saat skors sidang, Roy Suryo menilai ijazah yang ditunjukkan Jokowi berbeda dengan yang ia lihat di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
“Watermark-nya jelas banget, kelihatan di-print ulang,” ujar Roy. Ia juga mempertanyakan tidak adanya emboss dan cap pada dokumen tersebut.
Baca juga: Polri Ungkap TPPO Tentara Bayaran Rusia: 58 WNI Jadi Korban, Ada Eks TNI dan Polri
Ditanya wartawan soal kasus penyadapan yang menjerat mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Jokowi memilih diam. Ia kemudian menyapa dan menyalami pendukungnya di luar ruang sidang.
(RDY/BUD)