JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden. Pemberhentian itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo,” kata Prasetyo.
Untuk mengisi kekosongan, Prabowo menunjuk Kepala Sekretariat Presiden Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KSP. Listyo sendiri baru dilantik sebagai Kepala KSP pada 1 Oktober 2026, di hari yang sama Jenderal Suyudi Ario Seto dilantik menggantikannya sebagai Kapolri.
Presiden Prihatin Luar Biasa
Prasetyo mengungkapkan Prabowo mengetahui dirinya disadap dari laporan Kapolri Suyudi Ario Seto.
“Bapak Presiden sekali menyampaikan keprihatinan yang luar biasa,” ujarnya.
Baca juga: Komisi III DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset, Target Disahkan 15 Desember 2026
Menurut Prasetyo, pemerintah memandang perbuatan tersebut bisa mengarah ke makar karena membahayakan kepentingan bangsa, termasuk keselamatan pimpinan negara.
“Bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo.
Masyarakat Diminta Tak Khawatir
Prasetyo meminta masyarakat tidak khawatir. Ia menegaskan penyadapan diatur undang-undang dan kasus ini melibatkan oknum, bukan institusi. Layanan publik Polri pun dipastikan tidak terganggu.
Baca juga: Prabowo Akui Banyak Kekurangan di Program MBG, 353 Orang Dipecat dan 13 Jadi Tersangka
Pemerintah, lanjut Prasetyo, belum mengetahui motif maupun isi percakapan yang disadap dan akan menunggu hasil penyidikan kepolisian.
“Tapi secara lengkap dan detil itu kita tunggu dari proses penyidikan,” ujarnya.
(RAN/BUD)