JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Divisi TIK Polri Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia menyusul mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan Slamet berperan sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim Polri. Sebelumnya, Slamet menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada 2010–2019.
Baca juga: Jokowi Bersaksi di Sidang Roy Suryo, Tunjukkan Ijazah dan Sebut Etika Peneliti Tak Seperti Ini
“Peran tersangka SU adalah sebagai Dewan Pembina dari MC Bareskrim Polri,” kata Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Izin Penyadapan dan Penghapusan File
Menurut penyidik, tersangka Ahrie Sonta dan Eko Hadi harus mendapat izin dari Slamet sebelum melakukan provisioning atau penyadapan. Pada awal Oktober 2026, keduanya meminta izin kepada Slamet untuk menghapus file hasil penyadapan, dan permintaan itu disetujui.
“Dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file selama ini,” ujar Suhermanto.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Penyadapan Ilegal, Nomor Presiden Prabowo Disebut Jadi Sasaran
Belum Ditahan karena Stroke
Berbeda dengan tiga tersangka lain yang ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Slamet belum ditahan karena alasan kesehatan.
“Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke,” kata Suhermanto.
Hingga kini penyidik telah memeriksa 13 saksi, sebagian di antaranya anggota Polri, serta 5 ahli yang terdiri atas 3 ahli ITE dan 2 ahli pidana. Polri juga mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada informasi di media sosial yang belum tentu benar terkait kasus ini.
Baca juga: Dua Bos Net89 Divonis 15 Tahun Penjara secara In Absentia, Aset Rp1,5 Triliun Disita
Melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat, yang disebut menjadi penguat bagi Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
(RAN/BUD)