BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap dugaan peredaran beras impor ilegal yang diperkirakan mencapai 155 ton. Beras yang diduga berasal dari India itu ditaksir bernilai sekitar Rp2,1 miliar dan rencananya akan dipasarkan ke wilayah Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Hery Rusyaman, menjelaskan bahwa beras tersebut diduga masuk ke Indonesia lewat sebuah pelabuhan di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, sebelum diangkut melalui jalur darat menuju Pulau Jawa.
Baca juga: Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat Penyadapan Presiden, Diduga Setujui Penghapusan File
“Diduga beras ini berasal dari India yang masuk melalui pelabuhan di Kecamatan Tempuling,” ujar Hery, Jumat (6/11/2026).
Terungkap di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar
Kasus ini mencuat setelah aparat melakukan penindakan di ruas Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Lampung Selatan. Jalur tol tersebut merupakan salah satu urat nadi distribusi barang dari Sumatera menuju Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Pada awalnya, informasi yang dihimpun polisi hanya menyebut beras itu dikirim dari Riau dengan tujuan Jawa Barat. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa beras tersebut merupakan produk asal India yang masuk tanpa prosedur resmi.
Baca juga: Jokowi Bersaksi di Sidang Roy Suryo, Tunjukkan Ijazah dan Sebut Etika Peneliti Tak Seperti Ini
Dikirim Tujuh Kali dalam Tiga Bulan
Dari hasil penyelidikan, beras ilegal itu diduga dikirim sebanyak tujuh kali dalam kurun Agustus hingga Oktober 2026. Pengiriman dilakukan oleh seseorang berinisial ZH. Dalam setiap pengiriman, muatan beras diperkirakan berkisar 20 hingga 25 ton.
“Setiap pengiriman diperkirakan mencapai 20 sampai 25 ton, dengan total keseluruhan sekitar 155 ton,” kata Hery.
Nilai transaksi sebesar Rp2,1 miliar dihitung berdasarkan perkiraan harga beras sekitar Rp13.500 per kilogram. Hingga kini, penyidik masih menelusuri secara rinci jalur masuk beras tersebut, termasuk siapa saja pembeli dan penerimanya di Jawa Barat.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Penyadapan Ilegal, Nomor Presiden Prabowo Disebut Jadi Sasaran
Ratusan Karung Beras Disita
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 440 karung beras dengan berat total sekitar 22 ton;
- satu unit ponsel Redmi Note 14 berwarna hijau;
- satu unit iPhone 16 Pro Max berwarna hitam;
- satu lembar surat jalan tertanggal 15 Oktober 2026;
- satu lembar fotokopi surat keterangan pengganti STNK sementara.
Jumlah beras yang disita itu baru sebagian kecil dari total sekitar 155 ton yang diduga telah beredar. Polisi memastikan pencarian terhadap sisa barang bukti akan terus dilakukan.
“Kami akan terus melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap barang bukti lain,” tegas Hery.
Libatkan Sejumlah Instansi
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami asal-usul beras, jalur distribusi, pihak-pihak yang terlibat, hingga keabsahan dokumen pengangkutan. Untuk menuntaskan perkara ini, Polda Lampung juga berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Instansi tersebut meliputi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, serta Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Langkah selanjutnya, polisi akan menambah pemeriksaan saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Setelah alat bukti dinilai cukup, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan status tersangka. Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Ancaman 10 Tahun Penjara
Para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah aturan, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 110 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 86 juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Ancaman hukuman dari sangkaan tersebut maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Hery.
(RDY/BUD)